Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tabalong untuk periode 2005-2025. RPJPD ini merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). RPJPD memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setiap 5 tahun. RPJPD digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD, yang disesuaikan dengan visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih. RPJMD kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai rencana pembangunan tahunan. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi pembangunan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.