Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2002

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud Di Provinsi Sulawesi Utara

Juga dikenal sebagai: UU 8/2002 · UU No. 8 Tahun 2002 · UU Nomor 8 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2002Tanggal Penetapan:10 April 2002
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud Di Provinsi Sulawesi Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 April 2002
Tanggal Penetapan10 April 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud. Dengan memperhatikan perkembangan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, dan jumlah penduduk, dipandang perlu untuk membentuk Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud. Pembentukan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memanfaatkan potensi daerah secara optimal. Kabupaten Kepulauan Talaud terdiri dari tujuh kecamatan, yaitu Nanusa, Essang, Rainis, Beo, Melonguane, Lirung, dan Kabaruan. Ibu kota Kabupaten Kepulauan Talaud ditetapkan di Melonguane. Kewenangan Kabupaten Kepulauan Talaud mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Talaud akan dibentuk paling lambat enam bulan setelah peresmian kabupaten, dengan pengisian keanggotaan berdasarkan hasil Pemilu 1999 dan pengangkatan anggota TNI dan Polri.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Talaud, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang terkait, Gubernur Sulawesi Utara, dan Bupati Kepulauan Sangihe dan Talaud sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud; b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud yang berada dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud; c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Kepulauan Talaud; d. utang-piutang Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud yang kegunaannya untuk Kabupaten Kepulauan Talaud; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Kepulauan Talaud. 2. Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Talaud. 3. Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri dan pelaksanaannya oleh Gubernur Sulawesi Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)