di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 4/2018 · Perda Kota Magelang No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Magelang ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan komitmen Pemerintah Daerah dalam mengatur, memfasilitasi, dan mengkoordinasikan upaya penanggulangan HIV dan AIDS. Tujuannya meliputi penurunan infeksi HIV baru, meniadakan kematian akibat AIDS, menghilangkan diskriminasi terhadap ODHA, meningkatkan kualitas hidup ODHA, dan mengurangi dampak sosial ekonomi penyakit HIV dan AIDS.
Strategi penanggulangan mencakup pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemitraan, advokasi, peningkatan upaya penanggulangan yang merata dan bermutu, deteksi dini kasus, peningkatan jangkauan pelayanan, peningkatan pembiayaan, pengembangan SDM, peningkatan ketersediaan pengobatan, dan peningkatan manajemen penanggulangan yang akuntabel.
Kegiatan penanggulangan meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan HIV (melalui hubungan seksual dan non-seksual, serta dari ibu ke anak), pemeriksaan diagnosis HIV (melalui KTS atau TIPK dengan prinsip konfidensialitas dan persetujuan), pengobatan HIV (dengan ARV), perawatan dan dukungan (berbasis fasilitas kesehatan atau masyarakat), dan rehabilitasi (medis dan sosial).
Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan. Komisi Penanggulangan AIDS Daerah dibentuk untuk mengkoordinasikan upaya penanggulangan. Masyarakat berperan serta dalam pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS. Dunia usaha wajib berperan dalam penanggulangan di tempat kerja. Semua kegiatan penanggulangan harus dicatat dan dilaporkan.
ODHA memiliki peran, hak, dan tanggung jawab, termasuk menjaga kesehatan pribadi, mencegah penularan, memberitahu status HIV kepada pihak terkait, dan mematuhi anjuran pengobatan. Terdapat larangan bagi perusahaan untuk membuka status HIV karyawan dan melakukan PHK karena HIV dan AIDS. Fasilitas kesehatan dilarang menolak memberikan layanan kesehatan pada pasien HIV dan AIDS.