Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 4/2018 · Perda Kota Magelang No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2018Tanggal Penetapan:15 Mei 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan HIV dan AIDS
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku15 Mei 2018
Tanggal Penetapan15 Mei 2018
Tempat PenetapanMagelang

(-)

Peraturan Daerah Kota Magelang ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan komitmen Pemerintah Daerah dalam mengatur, memfasilitasi, dan mengkoordinasikan upaya penanggulangan HIV dan AIDS. Tujuannya meliputi penurunan infeksi HIV baru, meniadakan kematian akibat AIDS, menghilangkan diskriminasi terhadap ODHA, meningkatkan kualitas hidup ODHA, dan mengurangi dampak sosial ekonomi penyakit HIV dan AIDS.

Strategi penanggulangan mencakup pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemitraan, advokasi, peningkatan upaya penanggulangan yang merata dan bermutu, deteksi dini kasus, peningkatan jangkauan pelayanan, peningkatan pembiayaan, pengembangan SDM, peningkatan ketersediaan pengobatan, dan peningkatan manajemen penanggulangan yang akuntabel.

Kegiatan penanggulangan meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan HIV (melalui hubungan seksual dan non-seksual, serta dari ibu ke anak), pemeriksaan diagnosis HIV (melalui KTS atau TIPK dengan prinsip konfidensialitas dan persetujuan), pengobatan HIV (dengan ARV), perawatan dan dukungan (berbasis fasilitas kesehatan atau masyarakat), dan rehabilitasi (medis dan sosial).

Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan. Komisi Penanggulangan AIDS Daerah dibentuk untuk mengkoordinasikan upaya penanggulangan. Masyarakat berperan serta dalam pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS. Dunia usaha wajib berperan dalam penanggulangan di tempat kerja. Semua kegiatan penanggulangan harus dicatat dan dilaporkan.

ODHA memiliki peran, hak, dan tanggung jawab, termasuk menjaga kesehatan pribadi, mencegah penularan, memberitahu status HIV kepada pihak terkait, dan mematuhi anjuran pengobatan. Terdapat larangan bagi perusahaan untuk membuka status HIV karyawan dan melakukan PHK karena HIV dan AIDS. Fasilitas kesehatan dilarang menolak memberikan layanan kesehatan pada pasien HIV dan AIDS.

(-)

1. Fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melaksanakan tindakan preventif dapat dikenakan teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 2. Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 38 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.