di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2008 tentang Pengesahan Multilateral Agreement Among D-8 Member Countries On Administrative Assistance In Custom Matters (Persetujuan Multilateral Antar Negara-Negara D-8 Mengenai Bantuan Administratif di Bidang Kepabeanan)
Juga dikenal sebagai: PERPRES 57/2008 · PERPRES No. 57 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 57 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Multilateral antar Negara-negara Anggota D-8 mengenai Bantuan Administratif di Bidang Kepabeanan, yang telah ditandatangani di Bali pada tanggal 13 Mei 2006. Tujuan utama dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat kerja sama administratif di bidang kepabeanan antara negara-negara anggota D-8.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan naskah Persetujuan Multilateral yang asli dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara kedua naskah, naskah asli dalam bahasa Inggris yang akan berlaku. Peraturan ini tidak mencantumkan pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan, tetapi menekankan pada pengesahan persetujuan internasional yang telah disepakati.