Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan beberapa Peraturan Daerah sebelumnya tidak sesuai lagi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintahan daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak:** Peraturan ini mengatur 5 jenis pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok.
2. **PKB:** Mengatur tentang objek, subjek, dasar pengenaan, tarif (termasuk tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan pribadi kedua dan seterusnya), cara penghitungan, tempat dan kewenangan pemungutan, masa pajak, saat terutang pajak, kewajiban pengisian dan penyampaian SPOPD, penetapan dan tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan PKB.
3. **BBNKB:** Mengatur tentang objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan, tempat dan kewenangan pemungutan, masa pajak, saat terutang pajak, kewajiban pengisian dan penyampaian SPOPD, penetapan dan tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB.
4. **PBBKB:** Mengatur tentang objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan, tempat dan kewenangan pemungutan, masa pajak, saat terutang pajak, kewajiban pengisian dan penyampaian SPTPD, penetapan dan tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, serta pengawasan dan pengendalian PBBKB.
5. **PAP:** Mengatur tentang objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan, tempat dan kewenangan pemungutan, masa pajak, saat terutang pajak, kewajiban pengisian dan penyampaian SPOPD, penetapan dan tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan PAP.
6. **Pajak Rokok:** Mengatur tentang objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan, tempat dan kewenangan pemungutan, masa pajak, saat terutang pajak, dan tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan Pajak Rokok.