Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJM DAERAH) KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018-2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Probolinggo 3/2022 · Perda Kabupaten Probolinggo No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2022Tanggal Penetapan:10 Februari 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJM DAERAH) KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018-2023
LokasiPemerintah Kabupaten Probolinggo
Tanggal Berlaku10 Februari 2022
Tanggal Penetapan10 Februari 2022
Tempat PenetapanKraksaan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 Nomor 6 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2023.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RPJM Daerah Tahun 2021, perubahan kebijakan nasional RPJMN Tahun 2019-2024, dan pemberlakuan peraturan perundang-undangan baru yang berimplikasi pada perubahan struktur kelembagaan daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan sasaran tahunan dan target pencapaian sasaran RPJM Daerah sampai dengan akhir periode perencanaan.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah.
  • Lampiran Pasal 3 ayat (2) diubah untuk menyesuaikan sistematika RPJM Daerah Tahun 2018-2023.

(-)

(-)