Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2009 tentang Izin Lokasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 12/2009 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2009Tanggal Penetapan:14 Juli 2009
Perizinan & Pelayanan PublikPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Lokasi
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku14 Juli 2009
Tanggal Penetapan14 Juli 2009
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Perubahan Status Tanah Pertanian ke Non Pertanian.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Lokasi di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah perlunya perencanaan, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan tanah untuk penanaman modal agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pengelolaan izin lokasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban setiap orang pribadi atau badan yang memanfaatkan atau membebaskan tanah untuk penanaman modal untuk mendapatkan izin lokasi dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Izin ini berlaku sebagai izin pemindahan hak dan penggunaan tanah untuk keperluan usaha penanaman modal. Peraturan ini juga mengatur pengecualian terhadap kewajiban izin lokasi, seperti untuk usaha dengan luas lahan kurang dari 200 meter persegi atau untuk usaha industri dalam kawasan industri yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur jangka waktu berlakunya izin lokasi, hak dan kewajiban pemegang izin, termasuk kewajiban menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk perumahan dengan luas tertentu, serta kewajiban membiayai atau membangun rumah sangat sederhana untuk perumahan dengan luas lahan tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai retribusi izin lokasi, termasuk nama retribusi, objek retribusi, wajib retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, serta sanksi administrasi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) yang telah dikeluarkan pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Selain ancaman pidana, pelanggaran atas Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana berdasarkan ketentuan penataan ruang yang berlaku.