Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah perlunya penataan administrasi dan penerbitan dokumen kependudukan serta pencatatan sipil yang tertib, terpadu, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan, serta ketidaksesuaian Peraturan Daerah sebelumnya dengan perkembangan keadaan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang efektif dan efisien.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada kelurahan/desa, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data. Kewenangan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi penduduk beragama Islam dilakukan oleh KUA Kecamatan. UPTD Instansi Pelaksana di tingkat kecamatan memiliki kewenangan menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.
Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas dokumen, informasi mengenai data kependudukan, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya.