Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA PENCATATAN SIPILDI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 9/2017 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2017Tanggal Penetapan:28 November 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA PENCATATAN SIPILDI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku28 November 2017
Tanggal Penetapan28 November 2017
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil di Kabupaten Lampung Selatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2017 mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil di Kabupaten Lampung Selatan. Pencabutan ini dilakukan untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012, maka retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Pencatatan Sipil di Kabupaten Lampung Selatan tidak lagi berlaku.

(-)

(-)