Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Perka BPKP 3/2014 · Perka BPKP No. 3 Tahun 2014 · Perka BPKP Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2014Tanggal Penetapan:28 Februari 2014
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaPedoman Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku10 Maret 2014
Tanggal Penetapan28 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan mengatur pedoman benturan kepentingan di lingkungan BPKP. Pedoman ini berfungsi sebagai acuan bagi pegawai untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan. Setiap pegawai harus menaati pedoman ini dan melaporkan kejadian benturan kepentingan kepada atasan langsung. Kebijakan ini menekankan pentingnya profesionalitas, integritas, dan transparansi dalam pengambilan keputusan, serta menghindari pengaruh kepentingan pribadi atau afiliasi. Pegawai dilarang berpartisipasi dalam pengambilan keputusan jika terjadi benturan kepentingan dan harus mengungkapkan kejadian tersebut.

(-)

(-)