Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 03 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 03 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enım Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belıtung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 03/2019 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 03 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 03 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2019Tanggal Penetapan:20 Februari 2019
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enım Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belıtung
LokasiPemerintah Kabupaten Muara Enim
Tanggal Berlaku20 Februari 2019
Tanggal Penetapan20 Februari 2019
Tempat PenetapanMuara Enim

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengembangkan perekonomian daerah melalui penambahan modal pada Bank Sumsel Babel yang berasal dari APBD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyertaan modal daerah yang telah disetor hingga akhir tahun 2018 sebesar Rp. 49.430.553.462,03.
  2. Penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 5.000.000.000,- pada Tahun Anggaran 2019, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 54.430.553.462,03.
  3. Hak Pemerintah Kabupaten sebagai pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
  4. Tujuan penyertaan modal daerah adalah untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan pemerintah kabupaten.
  5. Pembagian keuntungan (laba) dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki, dan Pemerintah Kabupaten berhak atas pembagian keuntungan/deviden.
  6. Bupati dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah.

(-)

(-)