Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pematang Siantar 9/2014 · Perda Kota Pematang Siantar No. 9 Tahun 2014 · Perda Kota Pematang Siantar Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kota Pematang Siantar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2014
Tempat PenetapanPematangsiantar

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Perubahan meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, penghapusan jenis retribusi jasa umum tertentu dalam Pasal 4, perubahan objek retribusi pelayanan kesehatan dalam Pasal 6, perubahan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan dalam Pasal 11, penghapusan BAB III Bagian Ketiga dan Keenam, perubahan ketentuan mengenai tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan daerah dalam Pasal 99, perubahan ketentuan mengenai pemungutan retribusi dalam Pasal 156, perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran I, penghapusan Lampiran III, perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran VIII, XII, XVI, dan XIX, serta penyisipan BAB XXII A tentang Ketentuan Peralihan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, mengakomodasi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah, serta memenuhi perkembangan ekonomi daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan potensi Retribusi Daerah dengan memperluas basis sumber retribusi, menghapus beberapa jenis retribusi berdasarkan perintah Undang-Undang, dan menyesuaikan tarif retribusi yang proporsional.

1. Ketentuan mengenai Retribusi Pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf f, pasal 37, pasal 38, pasal 39, pasal 40, pasal 41, dan pasal 42 serta lampiran VI dihapus terhitung sejak 1 Januari 2015.

1. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.