Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Perubahan meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, penghapusan jenis retribusi jasa umum tertentu dalam Pasal 4, perubahan objek retribusi pelayanan kesehatan dalam Pasal 6, perubahan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan dalam Pasal 11, penghapusan BAB III Bagian Ketiga dan Keenam, perubahan ketentuan mengenai tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan daerah dalam Pasal 99, perubahan ketentuan mengenai pemungutan retribusi dalam Pasal 156, perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran I, penghapusan Lampiran III, perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran VIII, XII, XVI, dan XIX, serta penyisipan BAB XXII A tentang Ketentuan Peralihan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, mengakomodasi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah, serta memenuhi perkembangan ekonomi daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan potensi Retribusi Daerah dengan memperluas basis sumber retribusi, menghapus beberapa jenis retribusi berdasarkan perintah Undang-Undang, dan menyesuaikan tarif retribusi yang proporsional.