Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Tengah 2/2020 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2020Tanggal Penetapan:28 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Tanggal Berlaku28 September 2020
Tanggal Penetapan28 September 2020
Tempat PenetapanTobadak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2020 Nomor ). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 03 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2020 Nomor ---).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan SAL (Saldo Anggaran Lebih), laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk menyiapkan rancangan Perkada tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berdasarkan persetujuan bersama dengan DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 715.475.208.757,17 dan belanja sebesar Rp. 759.368.309.610,85, sehingga terdapat defisit sebesar Rp.(43.893.100.853,68). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 62.532.481.444,99 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan adalah Rp. 18.639.380.591,31.
  • Neraca per 31 Desember 2019 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.276.549.458.436,28, jumlah kewajiban sebesar Rp. 94.777.213.453,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.181.772.244.983,28.
  • Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 menunjukkan selisih antara pendapatan dan beban sebesar Rp. 90.921.057.704,38.
  • Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 18.883.141.104,31.
  • Laporan Perubahan SAL menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 18.639.380.591,31.
  • Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 1.181.772.244.983,28.
  • Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)