di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2019
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Tengah 2/2020 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan SAL (Saldo Anggaran Lebih), laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk menyiapkan rancangan Perkada tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berdasarkan persetujuan bersama dengan DPRD.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut.