Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kewajiban Mencantumkan Uhir/ Ornamen atau Ragam Hias Simalungun pada setiap Bangunan Pemerintah, BUMN/BUMD dan Swasta serta Fasilitas Umum dalam Kabupaten Simalungun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 7/2006 · Perda Kabupaten Simalungun No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2006Tanggal Penetapan:4 September 2006
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKewajiban Mencantumkan Uhir/ Ornamen atau Ragam Hias Simalungun pada setiap Bangunan Pemerintah, BUMN/BUMD dan Swasta serta Fasilitas Umum dalam Kabupaten Simalungun
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku05 September 2006
Tanggal Penetapan04 September 2006
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban mencantumkan uhir/ornamen atau ragam hias Simalungun pada setiap bangunan pemerintah, BUMN/BUMD, swasta, serta fasilitas umum di Kabupaten Simalungun. Latar belakangnya adalah untuk melestarikan nilai artistik dan budaya Simalungun serta memperkuat identitas daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. Kewajiban pencantuman uhir/ornamen atau ragam hias Simalungun pada bangunan-bangunan yang didirikan di Kabupaten Simalungun, dengan penempatan minimal di bagian depan bangunan agar mudah dilihat. 2. Penetapan warna uhir/ornamen, yaitu putih sebagai dasar, serta hitam dan merah sebagai warna uhir. 3. Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah ini dilakukan oleh Dinas Perkimbangwil Kabupaten Simalungun berkoordinasi dengan Unit Kerja Pengelola Izin Pemerintah Kabupaten Simalungun atau pejabat yang ditunjuk. Peraturan ini juga mengatur tentang nama, bentuk lukisan, ukiran uhir/ornamen atau ragam hias Simalungun serta penempatannya sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).