Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Utara. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah, Pasal 2 ayat (3) dan (4) mengenai susunan Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain, perubahan judul Bagian Ketiga pada BAB IV menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, perubahan Pasal 14 ayat (1) dan (2) mengenai susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, penambahan ketentuan baru pada Pasal 22 A mengenai Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah, perubahan judul Bagian Keduabelas lama menjadi Rumah Sakit Jiwa Prof.Dr.V.L. Ratumbuysang, perubahan penulisan kata-kata pada Pasal 23 ayat (1) dan (2), perubahan penulisan kata-kata Bagian Ketigabelas lama pada Bab IV, perubahan judul Bagian Keempatbelas menjadi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Jakarta, perubahan Pasal 24 ayat (1) dan (2) mengenai susunan organisasi Badan Penghubung, perubahan penulisan kata-kata Bagian Keempatbelas sampai dengan Ketujuhbelas lama, perubahan Pasal 28 ayat (1) mengenai susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, penambahan ketentuan baru pada Pasal 28 A mengenai Badan Pengelola Perbatasan Provinsi, penambahan ketentuan baru pada Pasal 28 B mengenai Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Provinsi, dan perubahan penulisan kata-kata Bagian Kedelapanbelas dan Bagian Kesembilanbelas lama.