Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Sarang Burung Walet merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini diperlukan karena adanya perubahan sistem Pajak Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, kecuali yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
- Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum dengan volume sarang burung walet. Jika harga pasaran umum tidak diketahui, digunakan nilai pasar (harga rata-rata).
- Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
- Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah daerah tempat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
- Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
- Pemungutan pajak dilarang diborongkan.
- Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.