Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2005 tentang JASA PELAYANAN KETATATUSAHAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 6/2005 · Perda Kabupaten Sinjai No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2005Tanggal Penetapan:4 April 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaJASA PELAYANAN KETATATUSAHAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku04 April 2005
Tanggal Penetapan04 April 2005
Tempat PenetapanSinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang mengatur mengenai pelayanan ketatausahaan beserta keputusan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jasa Pelayanan Ketatausahaan di Kabupaten Sinjai. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan umum di bidang ketatausahaan kepada masyarakat, terutama dalam penerbitan surat-surat resmi, akta-akta resmi, dokumen, dan surat-surat lainnya yang memerlukan penandatanganan atau pengesahan agar mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan aslinya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut biaya atas jasa pelayanan tersebut. Ketentuan substansial mencakup: - Nama, obyek, dan subyek retribusi jasa pelayanan ketatausahaan. - Penggolongan retribusi jasa pelayanan ketatausahaan sebagai retribusi jasa umum. - Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jenis pelayanan atau manfaat yang diperoleh. - Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi untuk menutupi biaya penyelenggaraan pelayanan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. - Struktur dan besarnya tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan jenis pelayanan ketatausahaan, termasuk tarif untuk surat-surat tertentu, rekomendasi, dokumen penting lainnya, dan pengesahan akta-akta dan surat-surat. - Tata cara pembayaran retribusi yang harus dilunasi sekaligus di muka. - Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yang terutang.