Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dibuat karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Perubahan APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Perubahan pada pendapatan daerah, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
- Perubahan pada belanja daerah, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
- Perubahan pada pembiayaan daerah, yang mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
Peraturan ini merinci perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah perubahan, termasuk jumlah pendapatan daerah setelah perubahan, jumlah belanja daerah setelah perubahan, dan defisit setelah perubahan. Selain itu, diatur pula mengenai penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan.