Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 10/2017 · Perda Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2017 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2017Tanggal Penetapan:16 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku16 Oktober 2017
Tanggal Penetapan16 Oktober 2017
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Tidak ada peraturan yang dicabut.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dibuat karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Perubahan APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Perubahan pada pendapatan daerah, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. - Perubahan pada belanja daerah, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. - Perubahan pada pembiayaan daerah, yang mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah. Peraturan ini merinci perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah perubahan, termasuk jumlah pendapatan daerah setelah perubahan, jumlah belanja daerah setelah perubahan, dan defisit setelah perubahan. Selain itu, diatur pula mengenai penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan.

(-)

(-)