Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1976

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1976 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Dalam Wilayah Provinsi Daerah tingkat I Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 7/1976 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 1976 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1976

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 1978Tanggal Penetapan:15 November 1976
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Dalam Wilayah Provinsi Daerah tingkat I Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku28 Agustus 1978
Tanggal Penetapan15 November 1976
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan tentang Tugas Belajar Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah tanggal 12 Juni 1958 No. U. 146/4/23 yang telah diubah dan ditambah dengan Surat Keputusan tanggal 1 Nopember 1960 No. H. 146/2/10 dan tanggal 27 Mei 1967 No. 3/DPRD-GR/67.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas PNS agar sesuai dengan tuntutan jabatan dan menjamin kelancaran tugas pemerintahan dan pembangunan. Tujuan tugas belajar adalah untuk mencukupi kekurangan tenaga ahli dan meningkatkan mutu PNS.

Gubernur Kepala Daerah berwenang menunjuk PNS yang memenuhi syarat untuk tugas belajar. PNS yang ditunjuk akan dibebaskan dari tugas pekerjaan dan tetap menerima gaji penuh. Mereka wajib belajar dengan sungguh-sungguh dan melaporkan kemajuan belajar secara periodik. Jika tidak dapat menyelesaikan tugas belajar dalam waktu yang ditentukan, dapat diberikan perpanjangan waktu.

Peraturan ini juga mengatur tentang tunjangan belajar yang diberikan kepada PNS tugas belajar, meliputi sumbangan pendidikan, bantuan biaya riset, uang pondokan, uang makan, dan bantuan pembelian buku. Besaran tunjangan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.

PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar wajib kembali bekerja di lingkungan Provinsi dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang diperoleh untuk kepentingan pemerintahan dan pembangunan daerah.

1. Pegawai Negeri yang sebelum dikeluarkannya Peraturan Daerah ini telah mendapat penunjukan tugas belajar tetap tunduk pada Peraturan Daerah ini. 2. Dalam waktu tiga bulan setelah disyahkannya Peraturan Daerah ini, mereka diharuskan menandatangani pembaharuan perjanjian tugas belajar sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c. 3. Jika mereka tidak bersedia memenuhi ketentuan tersebut, penunjukkan tugas belajarnya dinyatakan batal.

Apabila selama atau setelah selesai tugas belajar Pegawai Negeri tidak mematuhi ketentuan Peraturan Daerah ini, ia dikenakan hukuman disiplin sesuai peraturan perundangan kepegawaian yang berlaku. Pegawai Negeri tugas belajar diwajibkan mengembalikan semua tunjangan belajar yang telah diterima apabila: 1. Atas kehendak sendiri menghentikan tugas belajar. 2. Dihentikan/dibatalkan tugas belajarnya menurut ketentuan pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah ini. Apabila Pegawai Negeri tugas belajar setelah selesai melakukan tugas belajarnya tidak bersedia meneruskan menjadi Pegawai Negeri dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri, atau dalam wilayah Propinsi atau Daerah Tingkat II, diwajibkan mengembalikan sekaligus 2 (dua) kali jumlah uang tunjangan belajar yang telah diterimanya.