di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1976 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Dalam Wilayah Provinsi Daerah tingkat I Jawa Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 7/1976 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 1976 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1976
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas PNS agar sesuai dengan tuntutan jabatan dan menjamin kelancaran tugas pemerintahan dan pembangunan. Tujuan tugas belajar adalah untuk mencukupi kekurangan tenaga ahli dan meningkatkan mutu PNS.
Gubernur Kepala Daerah berwenang menunjuk PNS yang memenuhi syarat untuk tugas belajar. PNS yang ditunjuk akan dibebaskan dari tugas pekerjaan dan tetap menerima gaji penuh. Mereka wajib belajar dengan sungguh-sungguh dan melaporkan kemajuan belajar secara periodik. Jika tidak dapat menyelesaikan tugas belajar dalam waktu yang ditentukan, dapat diberikan perpanjangan waktu.
Peraturan ini juga mengatur tentang tunjangan belajar yang diberikan kepada PNS tugas belajar, meliputi sumbangan pendidikan, bantuan biaya riset, uang pondokan, uang makan, dan bantuan pembelian buku. Besaran tunjangan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.
PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar wajib kembali bekerja di lingkungan Provinsi dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang diperoleh untuk kepentingan pemerintahan dan pembangunan daerah.