Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2016 ini menetapkan daftar desa-desa yang berada di wilayah Kabupaten Nganjuk. Lampiran peraturan ini mencantumkan kode desa, nama kecamatan, nama desa, dan keterangan terkait. Setiap desa diidentifikasi dengan kode unik yang terdiri dari angka-angka yang menunjukkan identitas wilayah administratifnya. Daftar ini mencakup seluruh kecamatan di Kabupaten Nganjuk, dimulai dari Kecamatan Sawahan hingga Kecamatan Jatikalen, dengan rincian desa-desa yang termasuk dalam masing-masing kecamatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai nama dan kode desa di Kabupaten Nganjuk.