Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini menetapkan persyaratan teknis bahan kosmetika yang beredar di Indonesia. Pelaku usaha wajib menjamin keamanan, kemanfaatan, dan mutu kosmetika yang diproduksi atau diimpor. Persyaratan teknis meliputi bahan yang diizinkan dengan pembatasan (Lampiran I), bahan pewarna (Lampiran II), bahan pengawet (Lampiran III), dan bahan tabir surya (Lampiran IV). Bahan kosmetika lain dapat digunakan jika memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu yang dibuktikan secara ilmiah atau empiris dan dicantumkan dalam Dokumen Informasi Produk. Bahan yang dilarang tercantum dalam Lampiran V. Ketentuan khusus mengatur penggunaan isopropylparaben, isobutylparaben, benzylparaben, alpha arbutin, dan beta arbutin. Bahan alam Indonesia dikecualikan untuk bahan pewarna, pengawet, atau tabir surya dengan pembuktian ilmiah atau empiris.