Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 23/2019 · Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2019 · Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2019Tanggal Penetapan:22 Agustus 2019
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPersyaratan Teknis Bahan Kosmetika
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku22 Agustus 2019
Tanggal Penetapan22 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini menetapkan persyaratan teknis bahan kosmetika yang beredar di Indonesia. Pelaku usaha wajib menjamin keamanan, kemanfaatan, dan mutu kosmetika yang diproduksi atau diimpor. Persyaratan teknis meliputi bahan yang diizinkan dengan pembatasan (Lampiran I), bahan pewarna (Lampiran II), bahan pengawet (Lampiran III), dan bahan tabir surya (Lampiran IV). Bahan kosmetika lain dapat digunakan jika memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu yang dibuktikan secara ilmiah atau empiris dan dicantumkan dalam Dokumen Informasi Produk. Bahan yang dilarang tercantum dalam Lampiran V. Ketentuan khusus mengatur penggunaan isopropylparaben, isobutylparaben, benzylparaben, alpha arbutin, dan beta arbutin. Bahan alam Indonesia dikecualikan untuk bahan pewarna, pengawet, atau tabir surya dengan pembuktian ilmiah atau empiris.

Pelaku Usaha yang telah memiliki nomor notifikasi Kosmetika sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2, Pasal 6 ayat (2), dan/atau Pasal 7 dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, larangan mengedarkan kosmetika sementara, penarikan kosmetika dari peredaran, pemusnahan kosmetika, penghentian sementara kegiatan produksi/importasi, pencabutan nomor notifikasi, dan/atau penutupan sementara akses daring pengajuan notifikasi.