Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 8/2004 · Perda Kabupaten Temanggung No. 8 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2004Tanggal Penetapan:28 Januari 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku28 Januari 2004
Tanggal Penetapan28 Januari 2004
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung untuk Tahun Anggaran 2004. APBD mencakup anggaran pendapatan daerah sebesar Rp. 301.995.374.000,- dan anggaran belanja daerah sebesar Rp. 313.070.254.000,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 11.074.880.000,-. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 382.100.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 22.272.000.000,-, dengan jumlah pembiayaan sebesar Rp. 21.889.900.000,-.

Lampiran peraturan daerah ini merinci lebih lanjut anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, termasuk rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi daerah, daftar jumlah pegawai per golongan, daftar pinjaman daerah, daftar investasi (penyertaan modal) daerah, daftar dana cadangan, serta anggaran pendapatan dan belanja daerah secara detail.

Bupati Temanggung menetapkan Keputusan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)