Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Permenaker 16/2020 · Permenaker No. 16 Tahun 2020 · Permenaker Nomor 16 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2020Tanggal Penetapan:7 September 2020
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaIndikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku08 September 2020
Tanggal Penetapan07 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1276)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan indikator kinerja utama (IKU) Kementerian Ketenagakerjaan untuk periode 2020-2024. IKU ini dirancang untuk mengukur keberhasilan tujuan dan sasaran strategis kementerian, serta untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja. IKU dibagi menjadi dua kategori: IKU Kementerian dan IKU Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. IKU Kementerian digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kinerja tahunan, rencana kerja dan anggaran, perjanjian kinerja, laporan kinerja, dan evaluasi pencapaian kinerja. IKU Unit JPT Madya digunakan untuk tujuan serupa pada tingkat unit jabatan pimpinan tinggi madya. Setiap indikator kinerja utama diukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntabilitas pemerintah.

(-)

(-)