Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Peternakan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 13/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2009Tanggal Penetapan:5 Mei 2009
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Peternakan
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku06 Mei 2009
Tanggal Penetapan05 Mei 2009
Tempat PenetapanLimapuluh

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Peternakan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara dari penertiban Izin Usaha Peternakan, sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama retribusi: Retribusi Izin Usaha Peternakan.
  2. Objek retribusi: Izin Usaha Peternakan.
  3. Subjek retribusi: Orang pribadi atau badan yang memiliki usaha peternakan.
  4. Jenis-jenis usaha peternakan yang dikenakan retribusi, meliputi peternakan ayam, itik, angsa, entok, kalkun, burung puyuh, burung merpati, kambing, domba, babi, sapi perah, sapi potong, dan kerbau.
  5. Besaran retribusi yang berbeda-beda berdasarkan jenis ternak dan jumlah populasi ternak.
  6. Tata cara pembayaran retribusi, termasuk jangka waktu pembayaran.
  7. Sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pembatalan retribusi, serta ketentuan mengenai kadaluarsa penagihan retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retibusi yang terutang.