Keputusan Menteri ini menetapkan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713. RPP ini menjadi acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan pengelolaan perikanan di WPPNRI 713, yang meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali.
RPP WPPNRI 713 bertujuan untuk mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya, dengan visi mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkedaulatan dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat perikanan. Ruang lingkup RPP ini meliputi status perikanan dan rencana strategis pengelolaan di WPPNRI 713. Status perikanan mencakup potensi, komposisi, distribusi, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, serta lingkungan sumber daya ikan dan teknologi penangkapan. Rencana strategis pengelolaan mencakup isu pengelolaan, tujuan dan sasaran, indikator dan tolok ukur, kelembagaan, dan rencana aksi pengelolaan. Isu pengelolaan meliputi sumber daya ikan dan lingkungan, sosial ekonomi, dan tata kelola. Tujuan pengelolaan perikanan meliputi peningkatan pengelolaan sumber daya ikan dan habitatnya secara berkelanjutan, peningkatan koordinasi pengelolaan perikanan dalam upaya meningkatkan manfaat ekonomi, dan peningkatan partisipasi aktif dan kepatuhan pemangku kepentingan dalam rangka memberantas kegiatan IUU Fishing.