Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 53 Tahun 1974

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Persoalan Efek-Efek Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda

Juga dikenal sebagai: Keppres 53/1974 · Keppres No. 53 Tahun 1974 · Keppres Nomor 53 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 1974Tanggal Penetapan:24 Oktober 1974

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPelaksanaan Penyelesaian Persoalan Efek-Efek Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Oktober 1974
Tanggal Penetapan24 Oktober 1974
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1974 ini dikeluarkan untuk mengatur pelaksanaan penyelesaian masalah efek-efek antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menindaklanjuti persetujuan di bidang pengaturan masalah efek-efek antara kedua negara, yang sebelumnya telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1966. Keputusan ini mengatur tentang pengelompokan efek milik Belanda dan Indonesia, serta tata cara penyelesaian dan pengiriman efek-efek tersebut. Efek milik Belanda yang berada di Indonesia dapat dikirim ke Belanda atas permintaan pemiliknya, sedangkan efek milik Indonesia yang berada di Belanda diserahkan kepada pemiliknya. Selain itu, keputusan ini juga mengatur tentang obligasi-obligasi tertentu yang dianggap sebagai milik pemerintah dan tata cara penyelesaiannya. Keputusan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan keputusan ini dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)