Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 42 Tahun 1977

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1977 tentang Mengesahkan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federasi Jerman Mengenai Bantuan Keuangan Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Republik Federasi Jerman

Juga dikenal sebagai: Keppres 42/1977 · Keppres No. 42 Tahun 1977 · Keppres Nomor 42 Tahun 1977

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 1977Tanggal Penetapan:11 Agustus 1977
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federasi Jerman Mengenai Bantuan Keuangan Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Republik Federasi Jerman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Agustus 1977
Tanggal Penetapan11 Agustus 1977
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federasi Jerman mengenai bantuan keuangan. Persetujuan tersebut ditandatangani pada tanggal 10 Juni 1977 di Jakarta. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan persetujuan tersebut. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)