Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 12/2017 · Perda Kabupaten Kampar No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kampar
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanBangkinang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2007 Nomor 04). 2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2007 Nomor 06).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Kampar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk mengakomodir kebutuhan perangkat desa serta menyesuaikan dengan dinamika masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa (dipimpin Sekretaris Desa dengan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kepala Urusan Keuangan, dan Kepala Urusan Perencanaan), Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis (Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan, dan Kepala Seksi Pelayanan).

Persyaratan dan Mekanisme Pengangkatan:

Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang memenuhi persyaratan umum (WNI, bertaqwa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, pendidikan minimal SLTA, usia 20-42 tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana, berbadan sehat, dll.) dan persyaratan khusus (memahami kondisi desa, mampu berkomunikasi dan memahami budaya desa, bertempat tinggal di desa). Pengangkatan dilaksanakan melalui tim yang dibentuk oleh Kepala Desa, dengan proses penjaringan dan penyaringan calon, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan Keputusan Kepala Desa.

Larangan dan Pemberhentian:

Perangkat Desa dilarang melakukan berbagai tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, terlibat dalam politik praktis, dan lain-lain. Pelanggaran dapat dikenai sanksi teguran tertulis. Perangkat Desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, mencapai usia 60 tahun, menjadi terpidana, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan, atau melanggar larangan setelah mendapat teguran tertulis.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan dilantiknya perangkat desa yang definitif sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 2. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap mengikuti seleksi bakal calon perangkat desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodesasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.

Perangkat Desa yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa teguran tertulis oleh Kepala Desa.