Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 14/2008 · Perda Kabupaten Tegal No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 03 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Kabupaten Tegal Tahun 2004-2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2004 tentang Rancana Strategis (RENSTRA) Kabupaten Tegal Tahun 2004-2009.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2009. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 825.563.353.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 913.245.073.000,00 yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp.87.681.720.000,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 91.119.670.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.437.950.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan diusulkan dalam perubahan APBD atau dilaporkan dalam realisasi anggaran. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)