Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 15/2022 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 15 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2022Tanggal Penetapan:12 September 2022
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku12 September 2022
Tanggal Penetapan12 September 2022
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 78 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Karanganyar (Berita Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2022 Nomor 78).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah kondisi penyalahgunaan narkotika yang mengkhawatirkan dan mengancam perkembangan sumber daya manusia. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari deteksi dini hingga pembiayaan, dengan fokus pada sinergitas dan koordinasi antar instansi pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Deteksi Dini dan Antisipasi Dini:** Pemerintah Daerah melaksanakan deteksi dini melalui pengumpulan informasi, pemetaan wilayah rawan, dan tes urin. Antisipasi dini dilakukan melalui pemberian informasi, koordinasi dengan instansi vertikal, kerjasama dengan berbagai lembaga, pengawasan terhadap aparatur sipil negara dan masyarakat, serta pembentukan satuan tugas anti narkotika. 2. **Pencegahan:** Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, pembentukan satuan tugas, pembentukan Desa bersih Narkotika, dan pemberdayaan masyarakat. Badan usaha juga diwajibkan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada karyawan. 3. **Pemberantasan:** Pemerintah Daerah memfasilitasi upaya pemberantasan dan membantu pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik yang berwenang. 4. **Penanganan:** Pemerintah Daerah dapat melakukan penanganan terhadap pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial. IPWL wajib memberikan pengobatan dan perawatan. 5. **Kelembagaan:** Dibentuk tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Daerah. 6. **Partisipasi Masyarakat:** Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan, termasuk badan usaha melalui tanggung jawab sosial perusahaan. 7. **Sistem Data dan Informasi:** Pemerintah Daerah melaksanakan pendataan dan pemetaan potensi penyalahgunaan narkotika dan membangun sistem informasi terpadu.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan sosialisasi dan edukasi oleh badan usaha (Pasal 6 ayat 5) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, dan denda administrasi. 2. Pelanggaran oleh IPWL yang tidak memberikan layanan rehabilitasi medis (Pasal 10 ayat 2) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan denda administrasi. 3. Satuan Pendidikan yang tidak menerima kembali peserta didik setelah rehabilitasi (Pasal 14 ayat 1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin sementara, pencabutan izin, dan denda administrasi.