Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 8 Tahun 2019

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 8 Tahun 2019 tentang MAJELIS ADAT ACEH

Juga dikenal sebagai: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 8/2019 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 8 Tahun 2019 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeQanun
TemaMAJELIS ADAT ACEH
LokasiPemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Tanggal Berlaku18 Oktober 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanBanda Aceh

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh dibentuk dengan tujuan untuk melestarikan dan mengembangkan kehidupan masyarakat Aceh yang religius, adat yang kukuh, dan budaya yang Islami. Pembentukan MAA ini didasarkan pada pengakuan negara terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa, serta kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup: 1. Pembentukan dan Kedudukan MAA: MAA dibentuk dan berkedudukan di Ibukota Aceh, dengan MAA Kabupaten/Kota dibentuk melalui Qanun Kabupaten/Kota dan MAA Kecamatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari MAA Kabupaten/Kota. MAA Perwakilan dibentuk oleh MAA untuk masyarakat Aceh di luar Aceh. 2. Organisasi MAA: Struktur organisasi MAA terdiri dari ketua, wakil ketua, Pemangku Adat, bidang-bidang, dan sekretariat. Bidang-bidang meliputi Hukum Adat, Adat Istiadat, pendidikan, penelitian dan pengembangan Adat, pusaka dan khasanah Adat, serta bidang "Putroe Phang". 3. Wewenang, Tugas, dan Fungsi MAA: MAA berwenang mengkaji, mengembangkan, dan melestarikan nilai-nilai Adat budaya Aceh yang Islami, membina kesatuan masyarakat Hukum Adat, dan memberikan saran kepada Pemerintah Aceh. Tugas MAA adalah menyelenggarakan urusan wajib pemerintahan Aceh dalam pembinaan kehidupan Adat yang bersendikan agama Islam. Fungsi MAA mencakup peningkatan pemeliharaan Adat, peningkatan kapasitas Lembaga Adat, peningkatan kerjasama dengan pihak ketiga, pelaksanaan kajian Adat, dan perumusan kebijakan di bidang adat. 4. Pemilihan Kepengurusan MAA: Pemilihan kepengurusan MAA diselenggarakan melalui Mubes MAA setiap 5 tahun sekali, dengan tujuan memilih pengurus, membahas laporan pertanggungjawaban, dan menyusun rencana kerja. Proses pemilihan melibatkan tahapan penjaringan bakal calon dan pemilihan ketua MAA. 5. Pembinaan dan Pengawasan: MAA melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan adat yang bersendikan agama Islam dalam masyarakat Aceh, termasuk penerapan nilai-nilai Adat, peningkatan kapasitas MAA Kabupaten/kota, dan pembinaan penyelenggaraan Hukum Adat.

(-)

(-)