Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 5/2021 · Perda Kabupaten Jombang No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2021Tanggal Penetapan:16 Agustus 2021
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku16 Agustus 2021
Tanggal Penetapan16 Agustus 2021
Tempat PenetapanJombang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.004.969.754.964,00, belanja sebesar Rp. 894.431.297.979,00, dan transfer sebesar Rp. 166.771.159.000,00, menghasilkan surplus/defisit sebesar Rp. (56.232.702.015,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 103.516.729.512,99 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.576.786.238,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 100.939.943.274,99. Neraca per 31 Desember 2020 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.892.025.182.643,82, jumlah kewajiban sebesar Rp. 92.943.259.500,86, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.799.081.923.142,96. Laporan Operasional Tahun Anggaran 2020 menunjukkan pendapatan-LO sebesar Rp. 885.455.210.712,53 dan beban-LO sebesar Rp. 805.976.679.990,56, menghasilkan surplus/defisit operasi sebesar Rp. 79.478.530.721,97. Setelah memperhitungkan beban luar biasa, surplus/defisit LO menjadi Rp. 78.195.500.721,97. Bupati Bombana menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)