Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 9/2014 · Perda Kabupaten Sekadau No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Desember 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Desember 2014
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaannya, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja yang layak, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi perairan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengembangan melalui optimalisasi lahan (intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi), pemanfaatan lahan untuk mendukung ketahanan pangan, pembinaan kepada pihak terkait pemanfaatan lahan, pengendalian melalui insentif dan pengendalian alih fungsi lahan, pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, serta peran serta masyarakat. Peraturan ini mengatur tentang perencanaan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang meliputi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian berkelanjutan. Perencanaan dilakukan melalui tahapan inventarisasi data, penelitian, koordinasi dengan instansi terkait, dan menampung aspirasi masyarakat. Pemerintah daerah menetapkan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan wilayah daerah. Pengembangan lahan dilakukan melalui optimalisasi lahan, penambahan cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan terhadap lahan marginal, lahan terlantar, dan lahan di bawah tegakan tanaman keras. Pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan untuk menjamin ketersediaan pangan di daerah dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan kepada setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan melalui insentif dan pengendalian alih fungsi. Pemerintah daerah melakukan pengawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pemerintah daerah berkewajiban melindungi dan memberdayakan petani, kelompok petani, koperasi petani, dan asosiasi petani. Pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten. Masyarakat berperan serta dalam perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

(-)

Setiap orang yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).