Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN DANA BERGULIR SAMISAKE

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 12/2013 · Perda Kota Bengkulu No. 12 Tahun 2013 · Perda Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2013Tanggal Penetapan:22 Oktober 2013
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN DANA BERGULIR SAMISAKE
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku22 Oktober 2013
Tanggal Penetapan22 Oktober 2013
Tempat PenetapanBengkulu

(-)

Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake bertujuan untuk mempercepat penguatan ekonomi kerakyatan melalui kerjasama antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat lokal, dan kelompok masyarakat. Dana bergulir ini diharapkan dapat menciptakan perekonomian lokal yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan, serta menghasilkan kesempatan kerja atau usaha baru.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi masalah kemiskinan di Kota Bengkulu. Pemerintah Kota Bengkulu berupaya mengalokasikan anggaran untuk kepentingan rakyat, salah satunya melalui program dana bergulir Samisake. Tujuannya adalah membantu penguatan modal bagi individu atau kelompok usaha, sehingga terwujud pelaku usaha yang sehat, tangguh, dan mandiri, serta mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

Ketentuan Substansial:

  • Pengelolaan Dana: Dana dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada dinas yang menangani koperasi dan UMKM, yang berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). UPTD bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di setiap kelurahan.
  • Sasaran: Masyarakat yang memiliki potensi berusaha dan/atau mengembangkan usaha mikro.
  • Pemanfaatan Dana: Dana digunakan untuk membiayai usaha ekonomi produktif, baik untuk pembukaan usaha baru maupun pengembangan usaha.
  • Persyaratan Penerima: Calon penerima harus memenuhi persyaratan seperti penduduk Kota Bengkulu, tergabung dalam kelompok, memiliki rencana usaha, dan bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku.
  • Pengembalian Dana: Penerima manfaat mengembalikan dana dengan sistem angsuran yang meliputi pokok pinjaman ditambah jasa.

1. Dana bergulir yang telah disalurkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah, tetap dikelola oleh instansi pengelola sebelumnya sampai dengan terbentuknya UPTD.

1. Sanksi terhadap penerima manfaat dana bergulir samisake atas penyalahgunaan keterlambatan pengembalian, dan/atau tidak mengangsur dana bergulir diatur dalam perjanjian pengguliran dana. 2. Pengelola dana bergulir samisake yang menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan daerah diberikan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.