Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2021-2041 menetapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program pembangunan industri di Kabupaten Garut untuk jangka waktu 20 tahun. Latar belakangnya adalah pentingnya sektor perindustrian dan perdagangan dalam pembangunan perekonomian daerah, yang didominasi oleh industri kecil dan menengah. Tujuannya adalah membangun industri yang berkelanjutan berbasis sumber daya alam lokal, penguasaan teknologi berwawasan lingkungan, dan SDM yang kompeten. Program pembangunan industri meliputi pengembangan industri unggulan (industri kulit, alas kaki, tekstil, aneka, pangan, kopi, dan hulu agro oleokimia-minyak atsiri), pengembangan perwilayahan industri (Kawasan Peruntukan Industri dan Sentra IKM), pembangunan sumber daya industri (SDM, teknologi, kreativitas, inovasi, dan pembiayaan), serta pembangunan sarana dan prasarana industri (lahan, energi, telekomunikasi, air, sanitasi, transportasi, dan sistem informasi industri). Rencana ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri di daerah.