Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 6/2013 · Perda Kabupaten Jombang No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 April 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 April 2013
Tempat PenetapanJombang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 17/D)

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2013 menetapkan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR) "Bank Jombang". Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dengan tetap memperhatikan tingkat sosial ekonomi masyarakat. Besaran penyertaan modal adalah sebesar Rp.2.265.165.000,00 (dua milyar dua ratus enam puluh lima juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) dalam bentuk tanah dan bangunan yang terletak di Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 24 Jombang, dengan sertipikat Hak Pakai Nomor 41 AP019975 Tahun 1999. Penilaian Barang Milik Daerah dalam rangka penyertaan modal dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah. Penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Penilaian Barang Milik Daerah dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan oleh Bupati dan dapat melibatkan penilai independen yang bersertifikat di bidang penilaian aset. Penilaian Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar dengan estimasi terendah menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Hasil penilaian Barang Milik Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Hal-hal teknis akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)