Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 17/2013 · Permenhan No. 17 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2013Tanggal Penetapan:2 April 2013
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku23 April 2013
Tanggal Penetapan02 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2013 ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memperbarui pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar sesuai dengan ketentuan terbaru. Perubahan mencakup definisi dan terminologi baru, penyesuaian organisasi pengadaan, serta prosedur dan metode pengadaan yang lebih rinci. Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan dan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat Pengadaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan baru mengenai metode pemilihan penyedia barang/jasa, penggunaan teknologi informasi dalam pengadaan, serta pengawasan dan sanksi bagi pelanggaran dalam proses pengadaan.

1. Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilaksanakan, dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada ketentuan sebelum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.

1. Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai Kontrak untuk setiap hari keterlambatan. 2. Penyedia Barang/Jasa yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif, pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan perdata, dan/atau pelaporan pidana.