Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008-2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 11/2008 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2008Tanggal Penetapan:20 Desember 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008-2013
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku20 Desember 2008
Tanggal Penetapan20 Desember 2008
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2004 tentang Program Pembangunan Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2004-2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2004 Nomor 3 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Murung Raya untuk periode 2008-2013. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Tujuan penyusunan RPJMD adalah untuk memberikan arah dan menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Murung Raya dalam menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

RPJMD Kabupaten Murung Raya bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis, transparan, partisipatif, akuntabel, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, dan menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat daerah yang beradat, berakhlak mulia, mandiri, bebas, maju, dan sejahtera. RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENSTRA-SKPD).

Sistematika RPJMD terdiri dari pendahuluan, kondisi, analisis dan prediksi umum Kabupaten Murung Raya, visi, misi dan arah pembangunan daerah, dan penutup. RPJMD akan ditindaklanjuti dalam RKPD yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati, dan Renstra-SKPD yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Untuk menjaga konsistensi penyusunan sistem perencanaan pembangunan daerah, dilakukan pengendalian dan evaluasi dalam pelaksanaannya, yang tata caranya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2004 tentang Program Pembangunan Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2004-2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2004 Nomor 3 Seri E) dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)