Peraturan Daerah Kota Jambi ini mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 mencakup:
1. **Pendapatan Daerah:**
* Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah.
* Dana Perimbangan bertambah.
* Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bertambah.
2. **Belanja Daerah:**
* Belanja Tidak Langsung bertambah, terutama pada belanja pegawai.
* Belanja Langsung bertambah, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
3. **Pembiayaan Daerah:**
* Penerimaan pembiayaan bertambah.
* Pengeluaran pembiayaan bertambah.
Peraturan ini juga merinci perubahan pada berbagai jenis pendapatan dan belanja, serta pembiayaan daerah. Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.