Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No. 1 Tahun 2013 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi TA 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 6/2013 · Perda Kota Jambi No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2013Tanggal Penetapan:24 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No. 1 Tahun 2013 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi TA 2013
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku24 Oktober 2013
Tanggal Penetapan24 Oktober 2013
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Daerah Kota Jambi ini mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** * Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah. * Dana Perimbangan bertambah. * Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bertambah. 2. **Belanja Daerah:** * Belanja Tidak Langsung bertambah, terutama pada belanja pegawai. * Belanja Langsung bertambah, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan pembiayaan bertambah. * Pengeluaran pembiayaan bertambah. Peraturan ini juga merinci perubahan pada berbagai jenis pendapatan dan belanja, serta pembiayaan daerah. Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.

(-)

(-)