di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 2/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Baru: Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum merupakan produk hukum daerah baru yang ditetapkan oleh Gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan diundangkan pada tanggal 10 Februari 2009 (lihat Pasal 57).
Hubungan dengan peraturan sebelumnya: Peraturan ini tidak memuat ketentuan yang secara tegas menyatakan pencabutan atau penggantian terhadap Peraturan Daerah tertentu tentang pertambangan yang mungkin ada sebelumnya. Namun, substansi Pasal 56 ayat (2) menyatakan bahwa "semua produk hukum daerah yang mengatur mengenai pertambangan umum dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini." Dengan demikian, peraturan daerah lama tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Perda No.2/2009.
Perubahan terhadap peraturan sebelumnya: Perda ini bukanlah amandemen langsung terhadap peraturan daerah tertentu; tidak disebutkan adanya amandemen eksplisit terhadap Perda-perda lama. Perda ini disusun dengan mengacu kepada berbagai peraturan perundang-undangan tingkat pusat (mis. UU No.11/1967; UU No.32/2004 jo. UU No.12/2008; PP terkait AMDAL, pajak daerah, dsb.) serta menyebut Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 dan Nomor 6 Tahun 2008 sebagai perangkat hukum daerah yang relevan, tetapi tidak secara langsung menggantikan keduanya.
Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan (Pasal 57). Seluruh ketentuan teknis pelaksanaan lebih lanjut diberi delegasi kepada Peraturan Gubernur atau Keputusan Gubernur (Pasal 56 ayat (1)), sehingga beberapa ketentuan operasional memerlukan peraturan pelaksana daerah untuk diberlakukan sepenuhnya.
Tujuan dan latar belakang: Perda ini disusun untuk memastikan pengelolaan sumber daya mineral, batubara dan panas bumi di Provinsi Kalimantan Selatan dilakukan secara terencana, berwawasan lingkungan, aman bagi keselamatan kerja, dan memberi manfaat ekonomi bagi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat (pertimbangan huruf a–c pada pembukaan). Perda berlandaskan kewenangan daerah sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan nasional (mis. UU No.32/2004 jo. UU No.12/2008).
Kewajiban utama: mendapatkan Kuasa Pertambangan (KP) sebelum melakukan kegiatan pertambangan (Pasal 6); menyetor jaminan kesungguhan dan jaminan reklamasi sesuai ketentuan (Pasal 18–21); mematuhi ketentuan AMDAL/UKL-UPL dan melakukan pengelolaan, pemantauan lingkungan serta reklamasi (Pasal 31, 37, 38, 39); mematuhi kewajiban perpajakan/pungutan daerah dan iuran tetap/produksi (Pasal 22–25); mendaftarkan peralatan tambang dan memprioritaskan tenaga kerja lokal (Pasal 37); mengganti kerugian pada pemilik tanah bila terjadi penghilangan hak (Pasal 33–34); melaporkan kegiatan dan menyediakan data kepada Dinas (Pasal 37, 45).
Hak: prioritas untuk mendapatkan KP lanjutan bagi pemegang KP sebelumnya yang menemukan bahan galian (Pasal 35); hak eksploitasi dan pemanfaatan bila memenuhi persyaratan teknis dan keuangan (Pasal 35); dalam kondisi tertentu pemegang KP diwajibkan mengolah bahan galian tertentu di daerah (Pasal 36); hak atas pengelolaan hasil tambang minor/royalti yang ditetapkan dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pasal 49).
Prinsip-prinsip utama: konservasi dan pemanfaatan bijaksana sumber daya bahan galian; perlindungan lingkungan hidup dan K3; pembangunan wilayah dan pemberdayaan masyarakat; prioritas pemanfaatan tenaga kerja dan usaha lokal; kepastian hukum melalui perizinan dan pengawasan; transparansi dan koordinasi antar tingkat pemerintahan (termasuk konsultasi dengan Bupati/Walikota sebelum pemberian KP menurut Pasal 17).
Pencadangan wilayah dan pemberian KP: Gubernur menetapkan pencadangan wilayah (Pasal 4) dan memberikan KP berdasarkan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas disertai persyaratan teknis, peta koordinat, bukti modal teknis/finansial (Pasal 15–16, 17).
Batasan luas dan jangka waktu KP: diatur untuk tiap tahap – Penyelidikan Umum (maks 5.000 ha, dapat ditambah), Eksplorasi (maks 2.000 ha, dapat ditambah), Eksploitasi (maks 1.000 ha, dapat ditambah) dengan jangka waktu dan perpanjangan sebagaimana Pasal 10–13.
Keuangan: mekanisme jaminan kesungguhan dan jaminan reklamasi ditempatkan sebagai deposito atas nama Gubernur, pengaturan besaran dan tata cara diserahkan kepada Peraturan Gubernur (Pasal 18–21). Pembayaran iuran tetap, iuran produksi, pajak/pungutan dan retribusi diatur (Pasal 22–25).
Pengawasan dan pembinaan: dilakukan oleh Gubernur melalui Dinas (Pasal 3, 45–48), termasuk pengangkatan Inspektur Tambang untuk K3 dan lingkungan (Pasal 3 huruf l; Pasal 46).
Sanksi dan penegakan: kombinasi sanksi administratif (peringatan, pencabutan sementara atau pencabutan KP – Pasal 54) dan sanksi pidana untuk pelanggaran tertentu (Pasal 53). Tata cara penerapan sanksi administratif dan rincian teknis ditetapkan lebih lanjut oleh Peraturan Gubernur (Pasal 54 ayat (3), Pasal 56).
Delegasi teknis: banyak ketentuan teknis dan pelaksanaan lebih lanjut diserahkan kepada Peraturan/Keputusan Gubernur, sehingga mekanisme rinci (format permohonan, tarif, skala peta, perhitungan jaminan, tata cara pelaporan, dll.) akan ditentukan lewat peraturan pelaksana daerah (Pasal 15 ayat (5), Pasal 18 ayat (4), Pasal 56).
Masa berlaku dan implementasi: Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan (Pasal 57): diundangkan pada 10 Februari 2009. Pelaksanaan teknis lebih lanjut harus diatur dengan Peraturan Gubernur atau Keputusan Gubernur (Pasal 56 ayat (1)).
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada (grandfathering): Pasal 55 mengatur bahwa "semua hak usaha pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Umum Daerah ... yang diperoleh berdasarkan peraturan yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dijalankan sampai habis masa berlakunya." Dengan demikian entitas yang memperoleh izin sebelum berlakunya Perda ini tetap dilindungi sampai masa izin habis (ketentuan grandfathering terbatas pada masa berlaku izin).
Perda tidak menetapkan batas waktu umum untuk penyesuaian seluruh pemegang izin lama terhadap ketentuan baru selain ketentuan teknis yang tercantum (contoh: pemegang KP harus memulai kegiatan paling lambat 6 bulan sejak dikeluarkan KP – Pasal 29). Untuk banyak ketentuan teknis (mis. tata cara pencairan jaminan, besaran biaya jaminan, format laporan), penyesuaian dan jangka waktu akan diatur dalam Peraturan Gubernur sehingga batas waktu penyesuaian ditentukan kemudian melalui peraturan pelaksana.
Ketentuan khusus pascatambang: saat KP berakhir, ada tenggat untuk pengangkutan barang milik pemegang KP (6 bulan untuk KP Penyelidikan/Eksplorasi; 1 tahun untuk KP Eksploitasi — Pasal 28 ayat (1) huruf c) dan kewajiban mengamankan bekas wilayah pertambangan sebelum meninggalkan wilayah (Pasal 28 ayat (1) huruf d-e).
Grandfathering clauses: Secara eksplisit diatur di Pasal 55: perizinan dan hak usaha pertambangan yang diperoleh berdasarkan peraturan lama tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. Selain itu, Pasal 56 ayat (2) menegaskan bahwa produk hukum daerah lama tetap berlaku sepanjang tidak diganti dan tidak bertentangan dengan Perda ini.
Catatan implementatif: Karena Perda mendelegasikan banyak ketentuan pelaksana kepada Peraturan/Keputusan Gubernur, proses penyesuaian administratif dan teknis di lapangan sangat bergantung pada keluarnya peraturan pelaksana tersebut. Oleh karena itu, entitas yang diatur harus memantau penerbitan Peraturan Gubernur/Keputusan Gubernur untuk mengetahui batas waktu dan persyaratan penyesuaian yang rinci.
Sanksi Pidana (lihat Pasal 53):
Pasal 53 ayat (1): Barang siapa yang tidak berhak atas tanah merintangi atau mengganggu usaha pertambangan yang sah, dihukum dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp50.000.000,00.
Pasal 53 ayat (2): Untuk pelanggaran sejenis setelah pemegang KP memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 37 dan 38, diancam hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp30.000.000,00.
Pasal 53 ayat (3): Setiap orang atau badan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) (melaksanakan pertambangan tanpa KP), Pasal 9 ayat (2) (pemanfaatan bahan galian ikutan tanpa persetujuan), Pasal 14 (pemindahtanganan tanpa persetujuan), Pasal 25 (tidak membayar pajak/pungutan daerah), dan Pasal 26 (pelanggaran yang menyebabkan pencabutan KP), diancam pidana kurungan paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp30.000.000,00 dan paling banyak Rp50.000.000,00.
Sanksi Administratif (lihat Pasal 54):
Pasal 54 ayat (1): Dalam hal pemegang KP melakukan pelanggaran dan/atau tindakan yang bertentangan dengan Perda ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur dapat memberikan sanksi administrasi berupa:
peringatan tertulis;
pencabutan sementara KP;
pencabutan KP.
Pasal 54 ayat (2): Selain sanksi administratif tersebut, pemegang KP juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 54 ayat (3): Tata cara penerapan sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur, sehingga prosedur detil pemberian peringatan, jangka waktu pencabutan sementara dan mekanisme pemulihan/pencabutan akan diatur secara administratif.