Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK), guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah Bali. Pembentukan PT. JAMKRIDA BALI MANDARA diharapkan dapat membantu UMKMK memperoleh akses permodalan melalui lembaga keuangan bank dan non-bank.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali (PT. JAMKRIDA BALI MANDARA).
- Kegiatan usaha penjaminan kredit yang dilakukan oleh Penjamin melalui pemberian jasa penjaminan dalam bentuk penjaminan kredit, dimana Penjamin menanggung pembayaran atas kewajiban komersial dari Terjamin kepada Penerima Jaminan apabila Terjamin tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya.
- Penjamin dapat melakukan usaha lain seperti penjaminan kredit tunai di luar Lembaga Keuangan, penjaminan kredit/pinjaman program kemitraan yang disalurkan badan usaha Milik Negara, penjaminan kredit non tunai di luar lembaga keuangan, penjaminan atas surat utang yang diterbitkan oleh UMKMK, jasa konsultasi manajemen, penyediaan informasi/data base terjamin, dan kegiatan usaha lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan.
- Pengelolaan Perseroan dilaksanakan secara manajemen modern dengan pengendalian pimpinan yang kompeten profesional dan berintegritas, terdiri dari Dewan Komisaris dan Dewan Direksi.
- Modal dasar Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyard rupiah).
- Penjamin menerima Imbal Jasa Penjamin (IJP) yang besarnya ditetapkan dengan pertimbangan jenis kredit atau pembiayaan, hasil analisis resiko kredit atau pembiayaan, coverage penjaminan kredit atau pembiayaan, dan jangka waktu penjaminan kredit atau pembiayaan.
- Pengajuan Klaim oleh penerima jaminan kepada penjamin dapat dilakukan apabila terjamin gagal memenuhi kewajibannya, dan sejak klaim dibayar oleh penjamin hak tagih penerima jaminan kepada terjamin beralih menjadi hak tagih penjamin.