di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro pada Kawasan Industri
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 6/2024 · Perda Kabupaten Kolaka No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro pada Kawasan Industri bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pemberdayaan usaha mikro di kawasan industri. Latar belakangnya adalah pentingnya peran usaha mikro dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan penciptaan lapangan kerja, serta perlunya peningkatan kemampuan sumber daya manusia usaha mikro dalam berbagai aspek seperti manajemen, bisnis, permodalan, dan teknologi.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pemberdayaan usaha mikro, termasuk perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan. Pemerintah Daerah, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, dan masyarakat berperan dalam pelaksanaan pemberdayaan. Bentuk pemberdayaan meliputi fasilitasi permodalan, dukungan kemudahan memperoleh bahan baku, pendidikan dan pelatihan, pelibatan dalam pameran perdagangan, pelibatan dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta fasilitasi HAKI.
Kriteria usaha mikro yang diatur dalam peraturan ini adalah usaha dengan kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00. Peraturan ini juga mengatur pendekatan pemberdayaan melalui kelompok, sentra, dan klaster, serta penciptaan iklim usaha yang mendukung melalui aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan. Perlindungan usaha juga diatur untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.
Selain itu, peraturan ini mengatur pengembangan usaha melalui fasilitasi bahan baku, teknologi produksi, pengembangan desain produk dan kemasan, pemasaran, dan sumber daya manusia. Pembiayaan dan penjaminan bagi usaha mikro juga diatur, termasuk penyediaan pembiayaan oleh Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara/daerah, dan usaha besar nasional dan asing. Kemitraan dan jejaring usaha juga diatur untuk meningkatkan kerjasama dan posisi tawar usaha mikro.