Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum

Juga dikenal sebagai: PMK 31/PMK.05/2016 · PMK No. 31/PMK.05/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2016Tanggal Penetapan:19 Februari 2016
Utang, Piutang & Hibah NegaraBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Februari 2016
Tanggal Penetapan19 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2016 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengembalian piutang negara, mengurangi beban keuangan, memperbaiki manajemen, dan meningkatkan kualitas serta cakupan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Kebijakan ini mengatur penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah pada PDAM. Penyelesaian piutang dilakukan melalui pembayaran kewajiban pokok dan penghapusan kewajiban non pokok, dengan ketentuan tertentu seperti cut-off date dan mekanisme kompensasi. PDAM yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan penyelesaian piutang kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Penghapusan piutang dapat dilakukan secara bersyarat atau mutlak, tergantung pada jumlah piutang dan persetujuan dari Menteri atau Presiden.

1. Penyelesaian Piutang Negara bagi PDAM yang telah mengajukan permohonan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah memenuhi dokumen persyaratan secara lengkap, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Penyelesaian Piutang Negara bagi PDAM yang sedang dalam proses Penghapusan Secara Bersyarat atau Penghapusan Secara Mutlak, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini. 3. PDAM yang telah mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)