Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 2/2010 · Perda Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2010Tanggal Penetapan:30 Maret 2010
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku30 Maret 2010
Tanggal Penetapan30 Maret 2010
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007 Seri D Nomor 7)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan peranan Bank Bantul dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penambahan modal untuk memenuhi modal dasar bagi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penambahan modal disetor oleh Pemerintah Daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana yang dianggarkan setiap tahun untuk modal disetor sekurang-kurangnya sebesar satu kali jumlah bagian laba yang disetorkan tahun sebelumnya oleh Bank Bantul kepada Pemerintah Daerah. Modal Bank Bantul merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

(-)

(-)