Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja lembaga lain di Provinsi Gorontalo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik melalui penataan struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efisien dan efektif. Tujuannya adalah untuk menciptakan organisasi yang solid dan mampu melaksanakan fungsi-fungsi kebijakan pemerintah sesuai dengan visi dan misi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari beberapa lembaga lain, yaitu:
1. Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat: Bertugas menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
2. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI: Melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada Pengurus KORPRI.
3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD): Bertugas menetapkan pedoman dan pengarahan penanggulangan bencana, termasuk pencegahan, penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
4. Badan Koordinasi Penyuluhan: Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang koordinasi penyuluhan.
5. Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Gorontalo di Jakarta: Melaksanakan kegiatan fasilitasi hubungan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, Lembaga Negara, dan pihak lainnya di Jakarta.