Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 27 Tahun 1959

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 27/1959 · UU No. 27 Tahun 1959 · UU Nomor 27 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 1959Tanggal Penetapan:26 Juni 1959
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat No. 3 tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 9) sebagai Undang-Undang. Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang No. 22 tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-Undang Darurat No. 3 tahun 1953 sebagai Undang-Undang, dengan tujuan untuk menambah jumlah Daerah Tingkat II di Kalimantan guna meningkatkan keserasian dalam pemerintahan daerah. Hal ini dilakukan dengan membagi beberapa Daerah Tingkat II lama menjadi beberapa Daerah Tingkat II baru dan membentuk Kotapraja baru.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembentukan dan pembagian Daerah Tingkat II di Kalimantan, termasuk penetapan batas wilayah dan kedudukan pemerintahan daerah. Pembentukan ini melibatkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta penetapan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur urusan rumah tangga daerah, termasuk kesehatan, pekerjaan umum, pertanian, kehewanan, perikanan darat, pendidikan, dan kebudayaan. Daerah juga diberikan kewenangan untuk mengatur urusan penguburan mayat, lalu lintas jalan, dan kehutanan.

1. Semua Peraturan Daerah yang mengatur urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah tetap berlaku dan dapat diubah oleh Daerah yang bersangkutan. 2. Semua pegawai yang diangkat oleh Kabupaten/Swapraja/Kota menjadi pegawai Daerah yang bersangkutan. 3. Segala milik berupa barang bergerak dan tidak bergerak menjadi milik Daerah yang bersangkutan. 4. Pemerintah Daerah yang ada pada tanggal 18 Januari 1959 terus menyelenggarakan pemerintahan daerah. 5. Penyerahan urusan dan pegawai harus selesai dalam 3 bulan setelah penunjukan penguasa daerah.

(-)