di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), Sebagai Undang-Undang
Juga dikenal sebagai: UU 27/1959 · UU No. 27 Tahun 1959 · UU Nomor 27 Tahun 1959
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-Undang Darurat No. 3 tahun 1953 sebagai Undang-Undang, dengan tujuan untuk menambah jumlah Daerah Tingkat II di Kalimantan guna meningkatkan keserasian dalam pemerintahan daerah. Hal ini dilakukan dengan membagi beberapa Daerah Tingkat II lama menjadi beberapa Daerah Tingkat II baru dan membentuk Kotapraja baru.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembentukan dan pembagian Daerah Tingkat II di Kalimantan, termasuk penetapan batas wilayah dan kedudukan pemerintahan daerah. Pembentukan ini melibatkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta penetapan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur urusan rumah tangga daerah, termasuk kesehatan, pekerjaan umum, pertanian, kehewanan, perikanan darat, pendidikan, dan kebudayaan. Daerah juga diberikan kewenangan untuk mengatur urusan penguburan mayat, lalu lintas jalan, dan kehutanan.