Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 4 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 4/2012 · Perda Kabupaten Batanghari No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2012Tanggal Penetapan:24 April 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku24 April 2012
Tanggal Penetapan24 April 2012
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Tingkat II Batang Hari Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah beserta perubahannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah dengan memanfaatkan potensi kekayaan daerah. Tujuannya adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Objek retribusi meliputi sewa tanah pemerintah daerah, pemakaian ruko, Gedung Pemuda dan Kebudayaan, Lapangan Garuda, kendaraan mikro bus dinas perhubungan, alat-alat berat, dan alat laboratorium. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menggunakan kekayaan daerah. Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan pengusaha sejenis yang berorientasi efisien dan pada harga pasar. Tata cara pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.