Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak pada Pelayanan Publik Tertentu di Bidang Transportasi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 57/2019 · Permenhub No. 57 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 57 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2019Tanggal Penetapan:15 Agustus 2019
Ketentuan PerpajakanPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKonfirmasi Status Wajib Pajak pada Pelayanan Publik Tertentu di Bidang Transportasi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 Agustus 2019
Tanggal Penetapan15 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2019 ini bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan korupsi melalui pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Hal ini dilakukan dengan menerapkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebelum pemberian izin untuk layanan publik tertentu di bidang transportasi. KSWP dilakukan terhadap perizinan berusaha yang merupakan bagian dari sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Pelaksanaan KSWP dilakukan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kementerian Perhubungan dan dapat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik. Keterangan Status Wajib Pajak yang valid menjadi persyaratan sebelum pemberian perizinan, dan permohonan yang tidak valid tidak dapat diproses lebih lanjut. Evaluasi dan monitoring pelaksanaan KSWP dilakukan oleh Sekretaris Jenderal, sementara pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah.

(-)

(-)