Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 48 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss Mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan, Beserta Protokol-nya

Juga dikenal sebagai: Keppres 48/1989 · Keppres No. 48 Tahun 1989 · Keppres Nomor 48 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 1989Tanggal Penetapan:31 Agustus 1989
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss Mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan Dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan, Beserta Protokol-nya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Agustus 1989
Tanggal Penetapan31 Agustus 1989
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss mengenai penghindaran pajak berganda yang berhubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan. Persetujuan ini diharapkan dapat mendorong kerjasama ekonomi internasional yang bermanfaat bagi pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengesahkan persetujuan yang telah ditandatangani di Bern, Swiss, pada tanggal 29 Agustus 1988. Persetujuan ini mencakup pengaturan mengenai penghindaran pajak berganda antara kedua negara, yang diharapkan dapat meningkatkan kerjasama ekonomi dan mengurangi beban pajak bagi subjek hukum yang terlibat dalam transaksi lintas negara. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam keputusan ini.

(-)

(-)