Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 11/2022 · Perda Kabupaten Bekasi No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2007 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2015 Nomor 7). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2011 Nomor 6) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2017 Nomor 1). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2020 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi untuk Tahun Anggaran 2023. APBD ini mencakup rencana keuangan tahunan daerah yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Latar belakang dan tujuan dari penetapan APBD ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Secara substansial, APBD Tahun Anggaran 2023 mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** Total pendapatan daerah yang direncanakan adalah sebesar Rp6.061.448.290.468,00, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. 2. **Belanja Daerah:** Total belanja daerah yang dianggarkan adalah sebesar Rp6.876.799.778.476,00, yang dialokasikan untuk Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. 3. **Pembiayaan Daerah:** Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp890.351.488.008,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp75.000.000.000,00. Pembiayaan netto adalah sebesar Rp815.351.488.008,00. Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, di mana Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan tata cara yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD.

(-)

(-)