Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi untuk Tahun Anggaran 2023. APBD ini mencakup rencana keuangan tahunan daerah yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Latar belakang dan tujuan dari penetapan APBD ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Secara substansial, APBD Tahun Anggaran 2023 mencakup:
1. **Pendapatan Daerah:** Total pendapatan daerah yang direncanakan adalah sebesar Rp6.061.448.290.468,00, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.
2. **Belanja Daerah:** Total belanja daerah yang dianggarkan adalah sebesar Rp6.876.799.778.476,00, yang dialokasikan untuk Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
3. **Pembiayaan Daerah:** Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp890.351.488.008,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp75.000.000.000,00. Pembiayaan netto adalah sebesar Rp815.351.488.008,00.
Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, di mana Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan tata cara yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD.